2. Pelamar merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II). Pelamar eks THK-II merupakan peserta yang telah terdaftar pada pangkalan database eks THK-II pada BKN;
3. Pelamar merupakan guru non ASN di sekolah negeri. Guru non ASN di sekolah negeri memiliki artian bahwa pelamar telah terdaftar pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemdikbudristek serta pelamar yang bersangkutan setidaknya memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun;
Adapun persyaratan pelamar yang diklasifikasikan sebagai kebutuhan umum, antara lain:
1. Pelamar merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan PPG di Kemdikbudristek;
2. Pelamar merupakan guru yang telah terdaftar di Dapodik Kemdikbudristek.
Pelamar pada formasi PPPK guru, baik yang termasuk pada kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus diwajibkan untuk memiliki kualifikasi pendidikan yakni pendidikan terakhir minimal Sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV). Kemudian, pelamar perlu memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: UPDATE, Berikut Timeline Proses Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 2024
Namun, kualifikasi pendidikan atau kompetensi pada pelamar PPPK guru, dikecualikan bagi pelamar atau peserta yang akan melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus yakni di Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan yang terdapat pada KepmenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023.
Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pada pelamar PPPK guru pada taman kanak-kanak, SD, pendidikan kesetaraan program A atau pendidikan lain yang sederajat, paling rendah memiliki pendidikan terakhir SMA dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.