Aturan KepmenPANRB 11 Tahun 2024, Honorer Lulusan SD hingga SMA Bisa Menjabat Jadi ASN

- 16 Januari 2024, 10:34 WIB
Ilustrasi Juknis baru KepmenPAN-RB nomor 11 tahun 2024 tentang jabatan pelaksana ASN.
Ilustrasi Juknis baru KepmenPAN-RB nomor 11 tahun 2024 tentang jabatan pelaksana ASN. /Dolf Maurer /Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah menerbitkan aturan baru melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam juknis KepmenPANRB 11 tahun 2024 tentang jabatan pelaksana ASN.

Disampaikan dalam KepmenPANRB 11 tahun 2024 bahwa honorer lulusan SD hingga lulusan SMA bisa menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, baik sebagai PPPK dan PNS.

KepmenPANRB 11 tahun 2024 memutuskan beberapa hal, dalam diktum pertama menyebutkan bahwa Jabatan Pelaksana ASN terdiri atas:
a. Klerek:
c. Teknisi.
b. Operator.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap 1 Cair, Totalnya Capai Triliunan

MenpanRb membuka peluang untuk lulusan SMA agar dapat diangkat menjadi pegawai ASN, baik pegawai PPPK maupun PNS berdasarkan KepmenpanRb nomor 11 tahun 2024.

Dijelaskan dalam diktum pertama bahwa jabatan pelaksana, diantaranya terdiri dari: - - Klerek: Pekerjaan pendukung pekerjaan administratif atau kantor.
- Operator
- Teknisi.

Dalam lampiran, dikatakan bahwa jabatan pelaksana ASN terbuka untuk tenaga honorer lulusan SD hingga SMA di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Fresh Graduate dan Honorer Bersiap! Tes CPNS 2024 Tahap 1 Dimulai Bulan Mei...

Berikut ini jabatan pelaksana yang dibuka untuk lulusan SD hingga SMA.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x