Beritasoloraya.com - Presiden Jokowi sudah menandatangani kenaikan gaji ASN pada bulan Agustus yang lalu dan pensiunan PNS juga mendapatkan berkahnya.
Jokowi sudah resmi menaikan gaji PNS pada bulan Agustus 2023 dan kini ASN serta pensiunan PNS menunggu untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP).
Kenaikan gaji ASN di era pemerintahan Jokowi menjadi yang ketiga kalinya, dimana gaji ASN sudah naik dari tahun 2015 dan 2019.
Kalau PP kenaikan gaji diterbitkan bulan Januari ini, maka PT Taspen akan menyalurkan gaji baru sesuai PP yang diterbitkan.
ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% sedangkan pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12%.
Kalau Januari PP belum diterbitkan, maka pensiunan PNS akan mendapatkan gaji berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Baca Juga: UNTUNG BANGET! Cuan Pagi 17 Januari, Klaim Saldo Gratis Rp100 Ribu di Link DANA Kaget, Cek Disini...