Sedangkan kalau PP kenaikan gaji sudah diterbitkan pemerintah, maka pensiunan PNS akan mendapatkan gaji dengan rincian berikut:
A. PNS Golongan I
- Golongan I A akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp1.962.128.
Baca Juga: Mulai Januari 2024 Semua Nama Halte Transjakarta Berubah, Cek Disini Sebelum Bepergian
- Golongan I B: akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp2.077.264.
- Golongan I C: akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp2.165.184.
- Golongan I D: akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp2.256.688.
Baca Juga: KUR BSI Syariah 2024, Cicilan Mulai Rp86.066 per Bulan, Ini Simulasi Perhitungannya