SIMAK JELANG REKRUTMEN ASN 2024, Ketahui Gambaran Nilai Ambang Batas PPPK Guru

- 17 Januari 2024, 05:44 WIB
Ilustrasi. Nilai ambang batas dalam seleksi PPPK Guru 2024
Ilustrasi. Nilai ambang batas dalam seleksi PPPK Guru 2024 /Pexel/Ketut Subiyanto

 

BERITASOLORAYA.com – Nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru adalah parameter penting sebagai komponen penentu kelulusan dalam proses rekrutmen ASN. Ketetapan nilai ambang batas ditujukan untuk memastikan bahwa hanya peserta dengan kemampuan dan kualifikasi memenuhi syarat yang mampu untuk lulus menjadi PPPK guru.

Jumlah keseluruhan soal materi kompetensi pada seleksi pengadaan PPPK guru berbeda-beda. Seleksi kompetensi teknis memiliki jumlah soal sebanyak 90 butir, seleksi kompetensi manajerial memiliki jumlah soal sebanyak 25 butir, seleksi kompetensi sosial kultural memiliki jumlah soal sebanyak 20 butir, dan wawancara memiliki jumlah soal sebanyak 10 butir.

Sama halnya seperti jumlah soal seleksi pengadaan PPPK guru, nilai kumulatif paling tinggi pada seleksi ini juga memiliki besaran yang berbeda-beda. Seleksi kompetensi teknis memiliki nilai kumulatif tertinggi yakni 450, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural memiliki nilai kumulatif tertinggi yakni 180, dan seleksi wawancara memiliki nilai kumulatif tertinggi yakni 40.

Baca Juga: HORE!Jokowi Sudah Tandatangani Kenaikan Gaji ASN, Pensiunan PNS Akan Dapat Gaji Segini di Bulan Februari 2024.

Artikel ini akan membahas mengenai nilai ambang batas pada rekrutmen ASN khususnya pada seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Informasi ini diperoleh berdasarkan regulasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan KepmenPAN RB No. 649 Tahun 2023 pada tanggal 16 Januari 2024 menuliskan mengenai nilai ambang batas seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru. Nilai ambang batas ini untuk seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan seleksi kompetensi wawancara.

Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi teknis pada pengadaan PPPK jabatan fungsional guru memiliki besaran yang dinamis. Hal ini memiliki perbedaan sesuai dengan jabatan yang masing-masing dilamar.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Tegaskan Rapelan Kenaikan Gaji PNS, ASN dan Pensiunan Akan Dibayarkan di Tanggal...

Misalkan nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis untuk PPPK jabatan fungsional ahli pertama, Guru Agama Budha yakni 180. Namun, berbeda lagi dengan nilai ambang batas untuk PPPK jabatan fungsional ahli pertama, Guru IPS yakni 175. Untuk info nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis selengkapnya dapat dicek disini: https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/09/2023kepmenpanrb649.pdf.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x