2. Dokumen ijazah terakhir sesuai dengan profesi yang dipilih oleh tenaga kesehatan ketika masih menjalankan program Nusantara Sehat;
3. Dokumen Surat Keputusan mengenai Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan;
4. Dokumen Surat Keterangan mengenai telah selesainya atau berakhir masa penugasan sebagai peserta penugasan khusus dalam mendukung program Nusantara Sehat. Dokumen Surat Keterangan ini dapat dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yakni sesuai dengan penempatan tenaga kesehatan tersebut ditugaskan;
Baca Juga: Harga Cabai dan Bahan Pokok Lainnya di Kabupaten Jember per Tanggal 18 Januari 2024 pada 5 Pasar Ini
5. Dokumen Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; dan
6. Dokumen Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penggunaan narkoba. Dokumen surat keterangan tersebut dapat dikeluarkan oleh dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Semua dokumen tersebut dikirimkan dalam bentuk PDF. Adapun dokumen tersebut maksimal berukuran 2 MB. Semoga informasinya dapat membantu.***
Editor: Tria Ari Hastuti