Tata Cara Pendaftaran Tugas Belajar 2024 Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat

- 18 Januari 2024, 17:05 WIB
Tata cara pendaftaran online bantuan biaya tugas belajar bagi nakes
Tata cara pendaftaran online bantuan biaya tugas belajar bagi nakes /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Program Nusantara Sehat merupakan upaya pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi disparitas atau kesenjangan terutama pada bidang kesehatan di wilayah Indonesia. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan di seluruh Nusantara.

Demi mewujudkan upaya pemerintah untuk mensejahterakan tenaga kesehatan yang telah berkontribusi dan berdedikasi bagi bangsa. Maka, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan program bantuan biaya Tugas Belajar yang juga diperuntukkan salah satunya bagi Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat.

Artikel ini akan membahas mengenai tata cara pendaftaran bantuan biaya tugas belajar 2024 oleh Kementerian Kesehatan. Secara holistik, bantuan biaya tugas belajar oleh Kementerian Kesehatan diperuntukkan bagi PNS Kementerian Kesehatan, PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan, dan tenaga kesehatan pasca Nusantara Sehat.

Informasi mengenai tata cara pendaftaran ini diperoleh berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/3882/2023 Tentang Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Surat Edaran Kemenkes No. Hk.02.02/F/3882/2023 pada tanggal 18 Januari 2024 dituliskan mengenai tata cara pendaftaran bantuan biaya Tugas Belajar 2024 oleh Kementerian Kesehatan yang dapat dilakukan oleh calon peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat.

Calon peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat dapat melakukan pendaftaran melalui proses online dan dapat senantiasa memantau informasi terbaru pada laman website www.sibk.kemkes.go.id. Adapun keperluan beberapa dokumen yang harus diunggah, antara lain:

1. Dokumen Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan pasca Nusantara Sehat yang masih berlaku;

2. Dokumen ijazah terakhir sesuai dengan profesi yang dipilih oleh tenaga kesehatan ketika masih menjalankan program Nusantara Sehat;

3. Dokumen Surat Keputusan mengenai Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan;

4. Dokumen Surat Keterangan mengenai telah selesainya atau berakhir masa penugasan sebagai peserta penugasan khusus dalam mendukung program Nusantara Sehat. Dokumen Surat Keterangan ini dapat dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yakni sesuai dengan penempatan tenaga kesehatan tersebut ditugaskan;

5. Dokumen Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; dan

6. Dokumen Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penggunaan narkoba. Dokumen surat keterangan tersebut dapat dikeluarkan oleh dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Semua dokumen tersebut dikirimkan dalam bentuk PDF. Adapun dokumen tersebut maksimal berukuran 2 MB. Semoga informasinya dapat membantu.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah