Tahun ini, ada aturan dari Kementerian Agama untuk calon jemaah haji yang bisa melunasi Bipih adalah yang memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan.
Adapun pelunasan Bipih pada 10 Januari hingga 12 Februari 2024 diperuntukkan bagi:
- Jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
- Prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.
- Jemaah haji reguler cadangan.
Besaran Bipih ditentukan berdasarkan asal embarkasi calon jemaah haji. Bipih tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa. ***