Pansel Kemenag Tolak 47 Peserta CPNS 2023 yang Mengajukan Sanggah, Ini Penjelasannya

- 19 Januari 2024, 15:59 WIB
Pansel Kemenag tolak 47 eserta CPNS 2023 yang ajukan sanggah
Pansel Kemenag tolak 47 eserta CPNS 2023 yang ajukan sanggah /Dok. bkn.go.id.

BERITASOLORAYA.com - Panitia Seleksi Kementerian Agama (Pansel Kemenag) mengumumkan hasil seleksi pasca sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag 2023.

Dari hasil pengajuan sanggah tersebut, total ada 47 peserta yang mengajukan dan semuanya ditolak oleh Pansel Kemenag.

Ketua Pansel yang juga Sekjen Kemenag, Nizar, mengatakan penolakan tersebut merupakan hasil akhir setelah ada proses peninjauan dan penelaahan sanggahan dari peserta CPNS 2023.

“Status kelulusan dalam pengumuman CPNS Kemenag 2023 lalu tidak ada yang berubah karena 47 peserta yang mengajukan sanggah semuanya ditolak,” kata Nizar, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman kemenag.go.id, Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga: CASN 2024 Rekrut Talenta Digital, Kemenpan RB Sebutkan 4 Skill yang Harus Dimiliki Calon Pelamar, Apa Saja?

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, mengatakan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2023 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

Selain itu, juga wajib mengirimkan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman resmi SSCASN.

“DRH dan kelengkapan dokumen wajib dikirimkan secara elektronik mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2024,” jelas Wawan.

Berikut ini dokumen yang wajib diunggah secara elektronik oleh peserta yang lulus seleksi CPNS 2023 Kemenag:

Baca Juga: YES BANJIR CUAN! Yuk Serbu Saldo Gratis Link DANA Kaget Hari Ini 19 Januari 2024, Langsung Masuk Rekening

- Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dan berlatar belakang warna merah.

- Ijazah asli atau bagi lulusan luar negeri wajib memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang.

- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang berwenang.

- Hasil cetak DRH dari laman SSCASN yang di bagian nama, tanggal lahir, dan tempat lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam. Juga ditandatangani peserta dan dibubuhi e-materai Rp10.000.

- Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani peserta dan dibubuhi e-meterai Rp10.000.

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku. 

Baca Juga: RESMI! Hasil Seleksi CPNS 2023 Kemenag Pasca Sanggah Rilis, Peserta Segara Lakukan Pemberkasan

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang ditetapkan minimal 21 Februari 2024.

- Surat Keterangan tidak menggunakan narkoba oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat dari lembaga yang berwenang untuk menguji zat adiktif tersebut. Surat itu ditetapkan minimal pada 21 Februari 2024.

Wawan menambahkan, apabila peserta yang lolos seleksi CNPS 2023 Kemenag tidak melengkapi berkas hingga jadwal yang ditentukan, maka dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.

Adapun informasi selengkapnya terkait tahapan seleksi CPNS 2023 bisa diakses melalui laman resmi Kemenag, kemenag.go.id, atau melalui aplikasi Pusaka milik Kementerian Agama. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah