HORE! PNS Jabatan Fungsional Akan Dapat Uang Sebesar Rp900 Ribu di Februari 2024, Cek Golongan Kamu

- 24 Januari 2024, 05:05 WIB
Gaji PNS dan Pensiunan Akan Naik Tahun Depan
Gaji PNS dan Pensiunan Akan Naik Tahun Depan /umsu.ac.id/

- Tunjangan anak

- Tunjangan pasangan

- Tunjangan pangan atau beras

Baca Juga: Benarkah Dana LPDP Disetop? Menko Airlangga Jelaskan Hal Ini. Ada yang Berubah...

Lalu untuk pemberian uang dengan nominal Rp900ribu sudah tercantum di dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Dalam PMK tersebut, PNS sudah dipastikan menerima uang sebesar Rp900ribu per bulan yang diberikan sebagai uang makan harian.

PNS bisa mendapatkan dana tersebut dengan dua cara:

Baca Juga: MASIH DIBUKA, Pendaftaran 4 Pelatihan Baru dari Kemenag hingga 25 Januari, Jangan Terlewat…

1. Lewat rekening bendahara

2. Lewat rekening PNS langsung

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah