- Tunjangan anak
- Tunjangan pasangan
- Tunjangan pangan atau beras
Baca Juga: Benarkah Dana LPDP Disetop? Menko Airlangga Jelaskan Hal Ini. Ada yang Berubah...
Lalu untuk pemberian uang dengan nominal Rp900ribu sudah tercantum di dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam PMK tersebut, PNS sudah dipastikan menerima uang sebesar Rp900ribu per bulan yang diberikan sebagai uang makan harian.
PNS bisa mendapatkan dana tersebut dengan dua cara:
Baca Juga: MASIH DIBUKA, Pendaftaran 4 Pelatihan Baru dari Kemenag hingga 25 Januari, Jangan Terlewat…
1. Lewat rekening bendahara
2. Lewat rekening PNS langsung