Contohnya, pasal 65 ayat 1 UU ASN tahun 2023 menyatakan, "Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses penerimaan tenaga honorer dan PPPK dapat berlangsung tanpa gangguan dari "orang dalam."
Pengawasan yang lebih ketat dan transparan diharapkan membawa perubahan positif dalam perekrutan ASN di seluruh lapisan pemerintahan.
Mari kita temukan jawaban lengkapnya dan sambut masa depan yang lebih transparan dan adil bagi tenaga honorer dan PPPK.***