Sebagai gantinya, pemerintah juga mendapatkan mandat dari UU ASN baru tersebut untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
UU ASN No 20 Tahun 2023 akan menjadi payung hukum untuk PNS dan PPPK sehingga dijamin antara hak dan kewajiban, jadi honorer harus diangkat menjadi ASN.
Lewat proses seleksi PPPK 2024, pemerintah akan menggunakan rekrutmen tersebut untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Dalam seleksi CASN 2024, formasi yang dibuka oleh pemerintah adalah sebanyak 2,3 juta formasi dan proses seleksi akan diadakan sebanyak tiga periode.
Tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis non ASN akan benar-benar menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jadi, itulah alasan pemerintah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer sesuai dengan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Baca Juga: SABAR YAA, Ternyata CASN 2024 Tidak Prioritaskan Guru Swasta Karena Ini, Simak Selengkapnya...
Semoga bermanfaat.***