Beritasoloraya.com - Setelah UU ASN yang baru resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2023 yang lalu, ada berita penting dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Berita penting ini wajib diketahui oleh seluruh tenaga honorer di Indonesia, dimana terkait status honorer di dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
UU ASN No 20 Tahun 2023 sudah melarang pejabat pemerintahan baik di instansi pusat dan daerah untuk mengangkat tenaga honorer bekerja di instansi pemerintahan.
Maka dari itu, penting sekali untuk tenaga honorer paham betul isi UU ASN No 20 Tahun 2023 karena menyangkut masalah depan pekerja non ASN.
Tenaga honorer tidak boleh lagi bekerja di instansi pemerintah atau direkrut oleh instansi dan lembaga pemerintahan.
Hanya beberapa instansi yang diizinkan untuk merekrut tenaga honorer, seperti KPU sampai Bawaslu yang membutuhkan banyak pekerja di tahun politik ini.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pensiunan PNS Bisa Dapatkan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 Dengan Kenaikan 12 Persen?