Jaminan yang didapatkan PPPK seperti:
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja
Baca Juga: VIRAL INSPIRATIF, Wisudawan Disabilitas Universitas Brawijaya Mampu Raih Gelar Sarjana
- Jaminan kematian
- Penghasilan, tunjangan dan fasilitas
- Bantuan hukum, jaminan sosial dan lingkungan kerja
- Motivasi dan pengembangan diri
Lewat UU ASN No 20 Tahun 2023, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan bagi PPPK, sehingga hidupnya bisa makmur secara ekonomi dan keuangan.