Dengan UU ASN No 20 Tahun 2023, maka PPPK akan mendapatkan kesetaraan dalam hal hak dan kewajiban.
Lewat UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK akan mendapatkan lima jaminan dari pemerintah, diantaranya:
Baca Juga: Q and A Seputar Program Pangan Bersubsidi Tahun 2024, Warga DKI Jakarta Wajib Tahu Ini!
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan pensiun
Baca Juga: Cara Tebus Produk Pangan Bersubsidi DKI Jakarta Tahun 2024, Warga Penerima Manfaat Segera Merapat!
- Jaminan hari tua
- Jaminan kesehatan.
Dengan adanya UU ASN baru ini, dipastikan PPPK akan semakin sejahtera dan tidak kalah makmur dengan PNS.