Resmi! Begini Nasib PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, Alhamdulillah....

- 27 Januari 2024, 05:15 WIB
 PPPK
PPPK /Lidiyawati Harahap/

Dengan UU ASN No 20 Tahun 2023, maka PPPK akan mendapatkan kesetaraan dalam hal hak dan kewajiban.

Lewat UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK akan mendapatkan lima jaminan dari pemerintah, diantaranya:

Baca Juga: Q and A Seputar Program Pangan Bersubsidi Tahun 2024, Warga DKI Jakarta Wajib Tahu Ini!

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

- Jaminan pensiun

Baca Juga: Cara Tebus Produk Pangan Bersubsidi DKI Jakarta Tahun 2024, Warga Penerima Manfaat Segera Merapat!

- Jaminan hari tua

- Jaminan kesehatan.

Dengan adanya UU ASN baru ini, dipastikan PPPK akan semakin sejahtera dan tidak kalah makmur dengan PNS.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah