Kabar Gembira, Benarkah Gaji PNS Golongan I, II, III, IV Naik 8% Di Bulan Februari 2024? Cek Disini...

- 27 Januari 2024, 05:30 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Foto: setkab.go.id/

 

Beritasoloraya.com - Sampai saat ini masih banyak PNS yang bertanya-tanya tentang kenaikan gaji sebesar 8% yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus 2023.

PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% setelah hampir empat tahun menunggu kepastian kenaikan gaji.

Lantas, benarkah kenaikan gaji PNS di bulan Februari sebesar 8%, benar-benar terjadi dan akan membuat happy seluruh PNS?

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024: Update Terkini dari PT Taspen

Untuk mengetahui jawabannya, baca terus artikel ini sampai habis agar mengetahui apakah gaji PNS benar-benar naik di bulan Februari 2024 atau tidak.

Walaupun PP kenaikan gaji sudah diteken oleh Jokowi, untuk penerapan kenaikan gaji, PP tersebut harus diterbitkan oleh pemerintah.

Tapi, sampai saat ini masih belum ada kabar dari pemerintah akan menerbitkan PP kenaikan gaji yang baru.

Baca Juga: Seleksi CASN 2024: Ini Kata MenpanRB Soal Formasi

Sehingga di Bukan Februari 2024, PNS akan mendapatkan gaji sebesar berikut ini:

Golongan I A: Rp1.560.000 – Rp2.335.800

Golongan I B: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Baca Juga: Q and A Seputar Program Pangan Bersubsidi Tahun 2024, Warga DKI Jakarta Wajib Tahu Ini!

Golongan I C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Golongan I D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Baca Juga: Cara Tebus Produk Pangan Bersubsidi DKI Jakarta Tahun 2024, Warga Penerima Manfaat Segera Merapat!

Golongan II B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

Golongan II C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Golongan II D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Baca Juga: TERBARU, Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan 12 Persen Dibayarkan Kapan? Simak Informasinya di Sini

Golongan III A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Golongan III B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Golongan III C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Baca Juga: UPDATE, Berikut Daftar LPTK Penyelenggara PPG Prajabatan 2024 di Pulau Sumatera

Golongan III D: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IV B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Baca Juga: Program Pangan Bersubsidi Hadir Lagi di DKI Jakarta, Berikut Sebaran Lokasi Pengambilannya

Golongan IV C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IV D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IV E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Baca Juga: Jelang Berakhirnya Masa Kampanye Pemilu, ASN Dapat Dikenai Sanksi Apabila Melakukan Pelanggaran Berikut

Jadi, bagi para PNS berdoa saja semoga PP kenaikan gaji diterbitkan di bulan Januari 2024 ini oleh pemerintah.

Sehingga ketika memasuki bulan Februari 2024, setiap PNS, ASN, pensiunan bisa mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% dan 12%.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah