BERITASOLORAYA.com – Menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu, ASN tidak lantas terbebas dari prinsip netralitas. Sebagaimana yang diketahui bahwa masa kampanye Pemilu akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 sebelum memasuki waktu tenang.
ASN masih perlu untuk menjaga netralitasnya. Bahkan, setelah masa kampanye Pemilu sekalipun. Hal ini karena banyak ASN beranggapan bahwa ketika masa kampanye Pemilu telah berakhir, mereka dapat menunjukkan dukungannya.
Sebaiknya ASN tidak melakukan tindakan yang memiliki tendensi ke ranah politik, tetapi fokus untuk mengerjakan tugas sesuai jabatannya di instansi unit bekerja maupun instansi pemerintahan.
Secara umum, berbagai jenis pelanggaran yang dapat dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang 14 Februari 2024 sebagai Hari Pemilihan Umum mencerminkan ketidakpatuhan ASN terhadap prinsip netralitas.
Terdapat 13 poin jenis pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan ketidakpatuhan netralitas ASN yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah masa kampanye Pemilu.
Meskipun demikian, fokus artikel ini ditujukan pada poin 8 hingga 13 jenis pelanggaran netralitas ASN. Hal ini sebagaimana regulasi yang berlaku.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Keputusan Bersama MenPAN RB, BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu No. 2 Tahun 2022, No. 800-5474 Tahun 2022, No. 246 Tahun 2022, No. 30 Tahun 2022, No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan dituliskan mengenai beberapa tindakan pelanggaran disiplin netralitas ASN serta sanksi bagi ASN yang terlibat.