MenpanRB Sebut Rencana Gaji PNS akan Disetarakan dengan BUMN

- 27 Januari 2024, 10:34 WIB
Ilustrasi rencana pegawai PNS yang akan disetarakan dengan gaji BUMN.
Ilustrasi rencana pegawai PNS yang akan disetarakan dengan gaji BUMN. /IqbalStock

BERITASOLORAYA.com- Plt.Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Yudi Wicaksono, menyampaikan bahwa pemerintah berencana menyetarakan gaji PNS dengan BUMN.

Penyetaraan gaji PNS dan BUMN, nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Peraturan Pemerintah atau PP tersebut adalah aturan turunan dari UU ASN yang sedang dirancang dan dibahas oleh pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Benarkah Gaji PNS Golongan I, II, III, IV Naik 8% Di Bulan Februari 2024? Cek Disini...

Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) harus selesai menyusun PP maksimal 6 bulan sesudah UU No. 20 Tahun 2023 disahkan Presiden Joko Widodo, sejak 31 Oktober 2023.

Dalam PP, nantinya akan disertakan bentuk penyetaraan gaji PNS dengan gaji karyawan BUMN. Hal tersebut untuk menyeimbangkan kesejahteraan pegawai ASN dan BUMN.

"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman- teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita, " kata YudiYudi dilansir dari akun instangram @bisacpns.

Baca Juga: MANTAP JIWA! THR dan Gaji ke 13 PNS Segera Dicairkan, Simak Tanggal Pemberiannya..

Lebih lanjut, Yudi menyebut perbaikan sistem kesejahteraan ASN dan BUMN akan diperkenalkan terlebih dahulu skema remuneration mix yang baru.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x