Beritasoloraya.com - Sampai saat ini masih banyak PNS yang bertanya-tanya tentang kenaikan gaji sebesar 8% yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus 2023.
PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% setelah hampir empat tahun menunggu kepastian kenaikan gaji.
Lantas, benarkah kenaikan gaji PNS di bulan Februari sebesar 8%, benar-benar terjadi dan akan membuat happy seluruh PNS?
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024: Update Terkini dari PT Taspen
Untuk mengetahui jawabannya, baca terus artikel ini sampai habis agar mengetahui apakah gaji PNS benar-benar naik di bulan Februari 2024 atau tidak.
Walaupun PP kenaikan gaji sudah diteken oleh Jokowi, untuk penerapan kenaikan gaji, PP tersebut harus diterbitkan oleh pemerintah.
Tapi, sampai saat ini masih belum ada kabar dari pemerintah akan menerbitkan PP kenaikan gaji yang baru.
Baca Juga: Seleksi CASN 2024: Ini Kata MenpanRB Soal Formasi