2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
Baca Juga: INFO TERBARU! KPU Batalkan Status Kelulusan 8 PPPK Pasca Sanggah, Berikut Penjelasannya
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Adapun dalam pengajuan proposal, ketentuan yang berlaku adalah melampirkan sejumlah surat dan dokumen berikut ini:
• Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
• Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
• Rencana Anggaran Biaya (RAB).
• Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
• Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
• Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.