3 HARI LAGI! Kemenag Terima Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah. Simak Syarat dan Dokumennya...

- 28 Januari 2024, 14:22 WIB
Ilustrasi bantuan operasional masjid ramah dari Kemenag
Ilustrasi bantuan operasional masjid ramah dari Kemenag /Antara/Muhammad Adimaja/

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

Baca Juga: INFO TERBARU! KPU Batalkan Status Kelulusan 8 PPPK Pasca Sanggah, Berikut Penjelasannya

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Adapun dalam pengajuan proposal, ketentuan yang berlaku adalah melampirkan sejumlah surat dan dokumen berikut ini:

• Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

• Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

• Rencana Anggaran Biaya (RAB).

• Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

• Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

• Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah