Gaji PNS akan Disetarakan dengan BUMN, Ini Perbandingan Keduanya

- 28 Januari 2024, 14:34 WIB
Ilustrasi gaji PNS akan disetarakan dengan gaji BUMN.
Ilustrasi gaji PNS akan disetarakan dengan gaji BUMN. /Freepik/

BERITASOLORAYA.com- Disampaikan oleh Plt.Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Yudi Wicaksono bahwasanya gaji PNS dan gaji BUMN akan disetarakan.

Rencana penyetaraan gaji PNS dan BUMN akan diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Adapun mengenai PP yang akan mengatur tentang penyetaraan gaji PNS dengan BUMN merupakan regulasi turunan dari UU ASN yang terbaru.

Baca Juga: BERSIAP! Berikut Rincian Persyaratan Berkas Sekolah Kedinasan STIS Tahun 2024

UU ASN yang dimaksud adalah UU No. 20 Tahun 2023 disahkan Presiden Joko Widodo, sejak 31 Oktober 2023. Diketahui bahwa PP harus selesai disusun maksimal 6 bulan sesudah UU disahkan.

Rencananya, PP tersebut akan mengatur penyetaraan gaji PNS dengan gaji karyawan BUMN dengan tujuan menyeimbangkan kesejahteraan keduanya.

"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman- teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita, " kata Yudi dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun instangram @bisacpns.

Baca Juga: INFO TERBARU! KPU Batalkan Status Kelulusan 8 PPPK Pasca Sanggah, Berikut Penjelasannya


Oleh karena itu, Yudi mengatakan bahwa perbaikan sistem kesejahteraan gaji ASN dan BUMN terlebih dahulu diperkenalkan dalam skema remuneration mix yang baru.

Lebih lanjut, Yudi menyebut perbaikan sistem kesejahteraan ASN dan BUMN akan diperkenalkan terlebih dahulu skema remuneration mix yang baru.

Remuneration mix adalah skema gaji ASN yang lebih tinggi dibandingkan insentifnya. Skemanya adalah sebagai berikut:

- Porsi gajinya sebanyak 40%
- Porsi insentifnya 30%.
- Porsi benefitnya 25%
- Porsi peningkatan kualitas atau learning sebesar 5%.

Gaji BUMN

Adapun jumlah gaji BUMN saat ini adalah sebagai berikut:

1. PT Kereta Api Indonesia
- Gaji Rp3 – 5 juta per bulan untuk fresh graduate.
- Gaji Rp9 juta per bulan untuk masinis.
- Gaji Rp10 – 15 juta per bulan untuk manajerial.
- Gaji Rp8 – 10,5 juta per bulan untuk Assistant Manager Administrasi Pelayanan Pelanggan.
- Gaji-gaji tersebut belum termasuk tunjangan.

2. Pertamina
- Gaji Rp5 – 8 Juta untuk fresh graduate.
- Gaji Rp4 – 7 juta per bulan untuk Pertamina.
- Gaji Rp19 – 23 juta per bulan untuk Administrasi hingga engineer.
- Rp30 – 50 juta per bulan untuk Site Engineer hingga Drilling Supervisor.
- Gaji-gaji tersebut belum termasuk tunjangan.

3. Perbankan
- Gaji Rp4 – 8 juta per bulan untuk staf dan sudah termasuk tunjangan.

4. Telkom Indonesia
- Gaji Rp7 – 8 juta per bulan untuk karyawan yang masuknya lewat management trainee.
- Gaji Rp10 juta untuk fresh graduate.
- Gaji Rp30 – 40 juta per bulan untuk senior manager.
- Gaji Rp80 juta untuk product manager.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 3 Bansos Awal Tahun 2024 Telah Cair. Apakah Anda Termasuk Penerima? Cek di Link Ini...

Gaji PNS

Sementara itu, berikut gaji pokok PNS tanpa tunjangan.

1. Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

2. Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

3. Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

4. Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.***



Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah