BERSIAP! ASN dengan Kriteria Ini Akan Dipindahkan ke IKN di Tahun 2024, Berikut Rinciannya

- 31 Januari 2024, 10:01 WIB
Ilustrasi. Kriteria ASN yang akan dipindahkan ke IKN
Ilustrasi. Kriteria ASN yang akan dipindahkan ke IKN /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Seiring dengan upaya mendorong budaya birokrasi digital, pemerintah juga melakukan pemindahan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta ASN yang dipindahkan maupun yang akan mengisi harus diseleksi secara ketat.

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, melalui SDM yang unggul dan memegang core value ASN dapat mendorong terciptanya birokrasi yang baik.

Baca Juga: Hampir Rp40 Ribu per Kg Harga Bawang Merah di Provinsi DKI Jakarta Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

“Untuk itu kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital disana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja namun juga memiliki skill dan bisa multitasking,” kata Anas sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan.

Tidak hanya itu, ASN yang akan dipindahkan ke IKN juga harus memiliki kompetensi literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menyampaikan prinsip pemindahan ASN ke IKN, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Kaji Dana LPDP untuk Program Student Loan atau Pinjaman Kuliah bagi Mahasiswa

- Seluruh ASN di Kementerian atau Lembaga yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x