Beritasoloraya.com - Kabar gembira bagi PNS, dimana rapel kenaikan gaji PNS 2024 bisa dibayarkan bulan Februari asal memenuhi syarat berikut ini.
Sebelumnya, pemerintah sudah menaikan gaji PNS di bulan Agustus 2023 dan pembayaran gaji dilakukan dengan mekanisme rapelan.
Pembayaran rapelan gaji PNS 2024 akan sama seperti yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada bulan Agustus 2023 yang lalu.
PNS baru menikmati kenaikan gaji PNS ketiga kalinya setelah resmi naik pada tahun 2019 yang lalu.
Selain PNS yang mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% ada pensiunan ASN yang mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12% dari Presiden Jokowi.
Sri Mulyani menjelaskan kalau PP kenaikan gaji akan terus dikebut oleh pemerintah agar selesai dan segera bisa diterbitkan.
Baca Juga: KUR BTN 2024 Akan Dibuka Sebentar Lagi, Simak Cara dan Syarat Pengajuan Untuk Dapat Bunga Rendah...