RESMI! PP dan Perpres Tentang Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024 Sudah Terbit, Ini Daftar Lengkap Perbandingannya

- 31 Januari 2024, 14:46 WIB
Ilustrasi peraturan mengenaik kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 terbaru
Ilustrasi peraturan mengenaik kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 terbaru /antarafoto

Sementara, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut gaji pokok PNS setelah naik 8 persen:

Golongan Ia: Rp1,6 juta hingga Rp2,5 juta
Golongan Ib: Rp1,8 juta hingga Rp2,6 juta
Golongan Ic: Rp1,9 juta hingga Rp2,7 juta
Golongan Id: Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta

Golongan IIa: Rp2,1 juta hingga Rp3,6 juta
Golongan IIb: Rp2,3 juta hingga Rp3,7 juta
Golongan IIc: Rp2,4 juta hingga Rp3,9 juta
Golongan IId: Rp2,5 juta hingga Rp4,1 juta

Golongan IIIa: Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta
Golongan IIIb: Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta
Golongan IIIc: Rp3 juta hingga Rp4,9 juta
Golongan IIId: Rp3,1 juta hingga Rp5,1 juta

Golongan IVa: Rp3,2 juta hingga Rp5,3 juta
Golongan IVb: Rp3,4 juta hingga Rp5,6 juta
Golongan IVc: Rp3,5 juta hingga Rp5,8 juta
Golongan IVd: Rp3,7 juta hingga Rp6,1 juta
Golongan IVe: Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta

Baca Juga: RESMI! Simak Link PDF PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Detail Lengkap Kenaikan Gaji PNS untuk Golongan IV

Di sisi lain, kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Perpres tersebut juga ditandatangani oleh Presiden pada 26 Januari 2024.

Berikut daftar lengkap gaji PPPK 2023 sebelum adanya kenaikan:

Baca Juga: UNIK, 7 Pasar Indonesia Ini Miliki Daya Tarik Tersendiri. Salah Satunya Lakukan Transaksi dengan Ditutup Kain

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah