Sementara, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut gaji pokok PNS setelah naik 8 persen:
Golongan Ia: Rp1,6 juta hingga Rp2,5 juta
Golongan Ib: Rp1,8 juta hingga Rp2,6 juta
Golongan Ic: Rp1,9 juta hingga Rp2,7 juta
Golongan Id: Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta
Golongan IIa: Rp2,1 juta hingga Rp3,6 juta
Golongan IIb: Rp2,3 juta hingga Rp3,7 juta
Golongan IIc: Rp2,4 juta hingga Rp3,9 juta
Golongan IId: Rp2,5 juta hingga Rp4,1 juta
Golongan IIIa: Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta
Golongan IIIb: Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta
Golongan IIIc: Rp3 juta hingga Rp4,9 juta
Golongan IIId: Rp3,1 juta hingga Rp5,1 juta
Golongan IVa: Rp3,2 juta hingga Rp5,3 juta
Golongan IVb: Rp3,4 juta hingga Rp5,6 juta
Golongan IVc: Rp3,5 juta hingga Rp5,8 juta
Golongan IVd: Rp3,7 juta hingga Rp6,1 juta
Golongan IVe: Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta
Baca Juga: RESMI! Simak Link PDF PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Detail Lengkap Kenaikan Gaji PNS untuk Golongan IV
Di sisi lain, kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perpres tersebut juga ditandatangani oleh Presiden pada 26 Januari 2024.
Berikut daftar lengkap gaji PPPK 2023 sebelum adanya kenaikan: