Mengenal Lebih Jauh tentang KPPS dalam Pemilu 2024: Apa Saja Tugasnya dan Berapa Honornya?

- 31 Januari 2024, 19:20 WIB
KPPS merupakan kepanjangan tangan KPU dalam menyelenggarakan pemungutan suara yang langsung melayani masyarakat. Ini tugas dan honornya.
KPPS merupakan kepanjangan tangan KPU dalam menyelenggarakan pemungutan suara yang langsung melayani masyarakat. Ini tugas dan honornya. /Dok. KPU

BERITASOLORAYA.com - Akhir-akhir ini di jagat maya sedang ramai membicarakan berbagai hal tentang KPPS. Baik itu besaran gajinya, tugasnya dan beberapa hal lainnya yang menyangkut KPPS.

Mengapa pada Pemilu 2024 KPPS menjadi bahan pembicaraan yang hangat di dunia maya? Mari mengenal lebih jauh tentang KPPS melalui ulasan berikut ini.

KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPPS merupakan kelompok yang bersifat ad hoc atau dibentuk untuk melaksanakan program khusus dalam jangka waktu tertentu yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Petugas KPPS 2024 Kumpul! Simak Link dan Tutorial Download Sirekap Pemilu 2024, Berikut Cara Aktivasinya

Dalam satu KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari 1 orang ketua dan 6 orang anggota.

KPPS bertugas di TPS atau Tempat Pemungutan Suara sebagai tangan panjang KPU dalam menyelenggarakan pemungutan suara.

Tahun ini, KPU melantik 5.741.127 orang petugas KPPS yang ditempatkan di 820.161 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.

Apa Saja Tugas KPPS?

Dihimpun BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Rabu 31 Januari 2024, ini sejumlah tugas KPPS:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x