Lengkap, Tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS di Pemilu 2024

- 31 Januari 2024, 07:08 WIB
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). /Ilustrasi

BERITASOLORAYA.com- Dalam Pemilihan Umum 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (anggota KPPS) memegang peranan kunci dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) menjelaskan lebih lanjut mengenai KPPS.

Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS oleh Komisi Pemilihan Umum menjadi acuan utama terkait pembentukan dan jumlah anggota KPPS.

Baca Juga: SIMAK! KIP Kuliah 2024 akan Dibuka Sebentar Lagi, Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Cek Disini

Pada Pemilu 2024, KPPS terdiri atas tujuh anggota, dengan ketua yang merangkap sebagai anggota. Anggota KPPS keempat dan ketujuh memiliki tanggung jawab tambahan untuk menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS di TPS.

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024

Tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Berikut adalah fokus tugas ketua KPPS:

1. Persiapan Pemungutan dan Perhitungan Suara:
- Memberikan penjelasan tugas kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
- Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
- Menandatangani surat pemberitahuan suara kepada pemilih pada daftar Pemilih tetap.
- Memimpin kegiatan penyiapan TPS.


2. Rapat Pemungutan Suara di TPS:
- Memimpin kegiatan KPPS.
- Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
- Menandatangani berita acara bersama anggota KPPS.
- Menandatangani setiap lembar surat suara.
- Memberikan penjelasan terkait ketersediaan alat bantu tunanetra (template).
- Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.


3. Rapat Penghitungan Suara di TPS:
- Memimpin pelaksanaan perhitungan suara.
- Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama anggota KPPS.
- Memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa, PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil perhitungan suara, kotak suara tersegel, dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS dengan pengawalan Petugas Ketertiban TPS.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x