BERITASOLORAYA.com- Gaji Polri baru-baru ini mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.
Kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, prajurit TNI, dan pensiunan, tetapi juga berlaku untuk anggota Polri dengan tambahan sebesar 8 persen.
Dalam artikel ini, kita akan membahas detail perbandingan gaji anggota Polri dari pangkat Perwira Pertama hingga Perwira Tinggi sebelum dan sesudah kenaikan, berdasarkan PP terbaru.
Sebelum adanya perubahan pada PP No 7 Tahun 2024, gaji anggota Polri didasarkan pada PP No 17 Tahun 2019. Berikut perbandingan gaji Polri untuk pangkat Perwira Pertama hingga Perwira Tinggi:
Perwira Pertama:
Inspektur Polisi Dua
Sebelum: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
Sesudah: Rp2.954.200 - Rp4.779.300
Inspektur Polisi Satu
Sebelum: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
Sesudah: Rp3.046.600 - Rp5.006.300
Ajun Komisaris Polisi
Sebelum: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
Sesudah: Rp3.141.900 - Rp5.163.100
Perwira Menengah:
Komisaris Polisi
Sebelum: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
Sesudah: Rp3.240.200 - Rp5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi
Sebelum: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
Sesudah: Rp3.341.500 - Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi
Sebelum: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Sesudah: Rp3.446.000 - Rp5.663.000
Perwira Tinggi:
Brigadir Jenderal Polisi
Baca Juga: Besok Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Naik? Ini Pernyataan Menpan RB dan Taspen
Sebelum: Rp3.290.500 - Rp5.407.400
Sesudah: Rp3.553.800 - Rp5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi
Sebelum: Rp3.393.400 - Rp5.576.500
Sesudah: Rp3.665.000 - Rp6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi
Sebelum: Rp5.079.300 - Rp5.650.900
Sesudah: Rp5.485.800 - Rp6.211.200
Jenderal Polisi
Sebelum: Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Sesudah: Rp5.657.400 - Rp6.405.500
Dengan diberlakukannya PP No 7 Tahun 2024, anggota Polri dapat menikmati kenaikan gaji yang signifikan. Perubahan ini memberikan dampak positif bagi keuangan para anggota Polri dari berbagai pangkat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua. ***