WOW, Ternyata Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS, Simak Selengkapnya...

- 31 Januari 2024, 20:05 WIB
WOW, Ternyata Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS, Simak Selengkapnya, Ternyata Terungkap Fakta Sebenarnya
WOW, Ternyata Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS, Simak Selengkapnya, Ternyata Terungkap Fakta Sebenarnya /Tangkap layar YouTube.com/Kemenkeu RI

BERITASOLORAYA.com- Ketika berbicara tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), keputusan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menjadi sorotan. 

Meski tidak semua PNS terkena dampaknya, namun ketidakberlakuannya kenaikan gaji ini menimbulkan kekecewaan. Mari kita simak lebih lanjut mengapa Sri Mulyani tidak dapat melanjutkan pembayaran kenaikan gaji untuk PNS.

Sebagai langkah awal, perlu dipahami bahwa keputusan ini didasarkan pada instruksi yang diikuti oleh Sri Mulyani.

Namun, berbagai kendala membuatnya tidak dapat memberikan kenaikan gaji kepada sejumlah PNS. Ini berkaitan erat dengan pasal 52 paragraf 9 UU ASN No 20 Tahun 2023 tentang pemberhentian PNS.

Baca Juga: Besok Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Naik? Ini Pernyataan Menpan RB dan Taspen

Jika seorang PNS terkena pasal pemberhentian, otomatis kenaikan gaji yang seharusnya diterima juga terhenti. 

Hal ini sesuai dengan beberapa alasan pemberhentian yang telah diresmikan dalam undang-undang tersebut. Apa sajakah alasan tersebut?

Berikut adalah alasan Pemberhentian PNS Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023

1. Pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x