Benarkah Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS? Simak Selengkapnya...

- 31 Januari 2024, 20:41 WIB
Benarkah Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS? Simak Selengkapnya, Ternyata Faktanya Seperti Ini...
Benarkah Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS? Simak Selengkapnya, Ternyata Faktanya Seperti Ini... /Humas Setkab/Rahmat

BERITASOLORAYA.com- Seiring berjalannya waktu, muncul kendala yang menyulut berbagai pertanyaan terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Salah satu figur yang tengah berada di pusat perhatian adalah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Tidak sedikit yang merasa kecewa ketika kabar tidak berlakunya kenaikan gaji PNS yang seharusnya dilakukan oleh Sri Mulyani menyebar.

Namun, sebelum terjun ke dalam kekecewaan, perlu dipahami bahwa keputusan ini tidak berlaku untuk seluruh PNS.

Meski demikian, rasa kekecewaan pun tetap hadir di hati sebagian PNS yang tidak mendapatkan kenaikan gaji yang diharapkan.

Baca Juga: ENAKNYA, Ternyata Segini Nominal Gaji Polri yang Baru, Simak Selengkapnya...

Sri Mulyani sendiri, sepertinya hanya menjalankan instruksi yang telah ditetapkan. Meskipun terdapat kendala dalam memberikan kenaikan gaji, terdapat beberapa alasan yang mengarah pada keputusan tersebut. 

Pasal 52 paragraf 9 UU ASN No 20 Tahun 2023 tentang pemberhentian menjadi landasan hukum yang harus diikuti.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan seorang PNS tidak lagi mendapatkan kenaikan gaji. 

Antara lain adalah melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun jabatan dan berakhirnya masa perjanjian kerja, terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Baca Juga: Berapa Gaji yang Akan Diterima Oleh Pensiunan PNS Golongan IV dari PT Taspen? Simak Selengkapnya...

Selain itu, pasal tersebut juga mencakup tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun.

Selanjutnya PNS yang dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, dan menjadi anggota dan pengurus partai politik.

Dengan adanya pasal pemberhentian tersebut, Sri Mulyani tidak dapat memberikan kenaikan gaji kepada PNS yang telah terkena ketentuan tersebut. Oleh karena itu, alangkah bijaknya bagi PNS untuk memahami dan mengikuti aturan yang berlaku.

Sebagai kesimpulan, jika seorang PNS resmi terkena pasal pemberhentian, maka harapan untuk menerima kenaikan gaji dari Sri Mulyani sebaiknya tidak lagi dipertahankan. 

Baca Juga: WOW, Ternyata Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS, Simak Selengkapnya...

Penting bagi PNS untuk menjaga integritas dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku agar dapat menikmati hak-hak yang seharusnya mereka peroleh.

Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa Sri Mulyani tidak sepenuhnya "tidak bisa" membayar kenaikan gaji PNS, melainkan terdapat kendala dan aturan hukum yang harus diikuti. 

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai situasi ini kepada para PNS dan masyarakat umum. 

Simak informasi lebih lanjut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai fakta seputar kenaikan gaji PNS dan peran Menkeu Sri Mulyani dalam konteks ini.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah