Berikut ini adalah gaji resmi PNS 2024 setelah PP diterbitkan:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Baca Juga: Nunuk Suryani Pastikan Lulusan PPG Prajabatan Disiapkan Gantikan Guru Pensiun, PPPK 2024 Bagaimana ?
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Baca Juga: FIX, Inilah Informasi dari PT Taspen Tentang Pemberian Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya...
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Baca Juga: PERLU TAHU, Inilah Penyebab ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Simak Selengkapnya...
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Baca Juga: WOW, ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Ini, Apakah Itu?