Akun dibuat dengan menggunakan NIK, selanjutnya mengunggah swafoto. Pilih kemudian masukkan nomor pendaftaran UTBK.
6. Selanjutnya, pendaftaran online di web SPMB PKN STAN. Hal itu dilakukan sesudah akun SSCASN berhasil dibuat.
Baca Juga: Pemkab Situbondo Buka Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Rincian Formasi yang akan Dibuka
Selanjutnya, pendaftaran di web SPMB PKN STAN dengan menggunakan akun SSCASN yang sudah dibuat sebelumnya. Pilihlah prodi, kemudian masukkan nilai rapor.
6. Proses Verifikasi Administrasi. Berkas pendaftaran nantinya diverifikasi, jika berkas sudah lengkap dan nilai UTBK sudah memenuhi nilai minimal yang ditentukan dan dinyatakan lolos administrasi, maka dapat melanjutkan membayar biaya Rp50.000 untuk mengikuti ujian SKD.
8. Mencetak Kartu Ujian SKD. Langkah selanjutnya adalah mencetak kartu ujian untuk mengikuti ujian SKD.
9. Apabila sudah lolos dalam ujian SKD. Maka, diharuskan membayar biaya SPMB PKN STAN. Pelamar dapat login atau masuk kembali di web spmb.pknstan.ac.id. Pembayaran seleksi lanjutan sebesar Rp300.000.
10. Mengikuti seleksi lanjutan 1. Setelah itu, membayar biaya SPMB. Seleksi lanjutan 1 berupa tes kesehatan dan juga berupa tes kebugaran serta psikologi.
11. Mengikuti seleksi lanjutan I. Apabila dinyatakan lolos seleksi lanjutan 1. Dilanjutkan dengan seleksi lanjutan 2, yaitu dilakukan wawancara.