WAJIB TAHU, Inilah Penjelasan JKM yang Diberikan Taspen Kepada Pegawai Negara Termasuk ASN....

- 1 Februari 2024, 20:19 WIB
WAJIB TAHU, Inilah Penjelasan JKM yang Diberikan Taspen Kepada Pegawai Negara Termasuk ASN, PNS dan PPPK Juga Bisa Dapat..
WAJIB TAHU, Inilah Penjelasan JKM yang Diberikan Taspen Kepada Pegawai Negara Termasuk ASN, PNS dan PPPK Juga Bisa Dapat.. /@bpjs.ketenagakerjaan/Tangkapan layar

Berikut adalah peserta yang berhak mendapatkan perlindungan JKM dari Taspen:

1. ASN (PNS dan PPPK): Sebagai inti dari layanan ini, ASN memiliki akses penuh terhadap JKM untuk melindungi diri dan keluarganya.

2. Pejabat Negara: Juga termasuk dalam cakupan JKM, memastikan bahwa pejabat negara yang aktif mendapatkan perlindungan penuh.

3. Pimpinan/Anggota DPR: Seluruh anggota DPR, sebagai bagian dari struktur pemerintahan, juga dilindungi oleh program JKM Taspen.

Baca Juga: FULL SENYUM, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Akan Terjadi di Tahun 2024, Simak Selengkapnya...

4. Pegawai Pemerintah Non-ASN (PP Nomor 49 Tahun 2018): Menunjukkan bahwa program ini tidak hanya terbatas pada ASN, melainkan juga mencakup pegawai pemerintah non-ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Untuk mendapatkan manfaat dari JKM, ASN diharapkan membayar iuran sebesar 0,72 persen dari gaji pokok mereka. Ini adalah kontribusi kecil yang akan diambil dari gaji ASN, namun memberikan perlindungan besar bagi mereka dan keluarga mereka.

Penting untuk dicatat bahwa iuran ini akan dibayarkan oleh pemerintah, menunjukkan komitmen dalam memberikan kenyamanan bagi pekerja negeri.

Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, Taspen memberikan Jaminan Kematian sebagai bagian dari layanan mereka kepada para ASN dan pegawai negara lainnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x