FIX, Inilah Jadwal Peneriman Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS, Ada Surat Resminya...

- 3 Februari 2024, 20:39 WIB
FIX, Inilah Jadwal Peneriman Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS, Ada Surat Resminya, Simak Selengkapnya Untuk Informasinya...
FIX, Inilah Jadwal Peneriman Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS, Ada Surat Resminya, Simak Selengkapnya Untuk Informasinya... /Pixabay/itkannan4u

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan PNS sejak awal tahun ini.

Langkah nyata ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kenaikan sebesar 8 persen diberikan kepada PNS dan PPPK, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

Meskipun kenaikan tersebut belum terasa, pemerintah memberikan jaminan bahwa penyesuaian gaji tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Penjelasan dari Yustinus Prastowo, staf khusus di Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan melalui mekanisme rapel.

Baca Juga: SEGERA DIBUKA, Inilah Informasi Tentang PPG Daljab 2024, Guru Wajib Tahu...

"Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel," ungkap Prastowo dalam pengumuman resmi di media sosialnya pada 1 Januari 2024.

Jadwal pembayaran rapel telah diumumkan oleh Kementerian Keuangan. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK diharapkan mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Sementara itu, pensiunan juga tidak terlewat dari pembahasan ini. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat resmi kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun dengan pensiun pokok baru, dimulai sejak 1 Februari 2024.

Pembayaran gaji pokok dan rapelan akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero). Pembayaran rapelan akan dibayarkan bertahap melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mulai 1 Februari 2024.

Baca Juga: PPG Daljab 2024 Akan Segera Dibuka, Inilah Syarat Untuk Ikuti Daljab 2024, Simak Selengkapnya...

Jadwal pencairan telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Dengan pencairan yang dimulai pada 1 Februari 2024, diharapkan para PNS, PPPK, dan pensiunan PNS segera merasakan kenaikan gaji yang dijanjikan pemerintah.

Penerima manfaat, terutama para pensiunan PNS, diharapkan mendapatkan kepastian dan kemudahan dengan jadwal pencairan yang sudah ditetapkan.

Pantau terus perkembangan berita ini untuk mendapatkan informasi terkini mengenai pembayaran gaji pokok baru dan rapelan yang telah dinanti-nantikan oleh banyak pihak.

Terimakasih telah membaca dan tetap pantau untuk informasi terkini seputar penerimaan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan PNS!***

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah