Dibayarkan Mulai Februari 2024 Rapelan Gaji Pensiunan, Benarkah? Begini Keterangan Resmi Taspen: Hati-hati!

- 6 Februari 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi PT Taspen yang beri keterangan resmi terkait kabar pencairan rapelan kenaikan gaji pensiun pada Februari 2024.
Ilustrasi PT Taspen yang beri keterangan resmi terkait kabar pencairan rapelan kenaikan gaji pensiun pada Februari 2024. /Dok. TASPEN

BERITASOLORAYA.com- Berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rapelan kenaikan gaji pensiunan akan dibayarkan mulai Februari 2024.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial Taspen pada 5 Februari 2024, di tengah-tengah ramainya perbincangan mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan ini, PT Taspen (Persero) sebagai pihak resmi penyalur gaji pensiunan memberikan keterangan resminya.

Keterangan resmi dari Taspen tersebut bukanlah sebuah penyangkalan maupun persetujuan terkait rapelan gaji pensiunan yang dibayarkan mulai 1 Februari 2024.

Baca Juga: Resmi Cair Maret 2024! Rapelan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK 8 Persen, Kemenkeu: Februari Pengajuan

Melainkan sebuah himbauan agar peserta pensiun berhati-hati terhadap segala informasi mengenai penyaluran rapelan gaji pensiunan pada bulan Februari ini.

Terutama informasi yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero) terkait pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan.

"Waspada Penipuan, Hati-hati terhadap segala informasi palsu dan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN terkait pembayaran rapel pensiun pokok," tulis Taspen dalam media sosialnya.

Baca Juga: Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan 12 Persen Belum Juga Cair? Tenang, Kemenkeu Sebut Paling Lambat Maret 2024

Selanjutnya, Taspen juga memberikan sebuah pernyataan bahwa informasi terkait rapelan kenaikan gaji pensiunan semuanya akan disampaikan melalui website, media sosial resmi, serta Call Center Taspen di nomor 1500-919.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x