Beberapa prinsip regulasi tersebut, diantaranya:
1. Peningkatan pengawasan terhadap sistem merit.
2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.
3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.
4. Penyusunan struktur tenaga kerja honorer, dan
5. Penerapan digitalisasi dalam Manajemen ASN, yang mencakup transformasi elemen-elemen Manajemen ASN.
Sistem merit juga disebutkan dalam beberapa pasal lainnya pada Undang-undang No. 20 Tahun 2023, antara lain:
1. Pasal 1 ayat (15) dituliskan bahwa “sistem merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi”.
Prinsip meritokrasi merujuk pada prinsip manajemen sumber daya manusia yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja individu, sekaligus melibatkan aspek integritas dan moralitas. Penerapan prinsip ini harus dilakukan secara objektif dan adil.