MANAJEMEN ASN Menggunakan Pengawasan Sistem Merit Oleh BKN? Simak Info Lengkapnya

- 9 Februari 2024, 17:23 WIB
MANAJEMEN ASN Menggunakan Pengawasan Sistem Merit Oleh BKN? Simak Info Lengkapnya
MANAJEMEN ASN Menggunakan Pengawasan Sistem Merit Oleh BKN? Simak Info Lengkapnya /Dokumen PANRB/

Dalam artian, prinsip meritokrasi harus dilakukan tanpa membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, usia, atau berkebutuhan khusus.

2. Pada pasal 27 ayat (2) dituliskan bahwa proses manajemen ASN perlu diselenggarakan berdasarkan sistem merit.

3. Pasal 29 ayat (2) dituliskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menjalankan sistem merit dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

4. Pasal 30 dituliskan bahwa Presiden dapat mengalihkan pembinaan manajemen ASN kepada pejabat yang berwenang di Kementerian, Sekretaris Jenderal/Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Non struktural, Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan catatan bahwa pejabat sebagaimana yang telah ditunjuk, harus melaksanaksanakan fungsi Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan sistem merit, dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan PPK di instansi masing-masing.

5. Pasal 62 dituliskan bahwa apabila terdapat anggota organisasi profesi ASN yang diduga melanggar sistem merit dalam melaksanakan manajemen ASN, maka yang bersangkutan dapat diberi perlindungan hukum.

Secara komprehensif, dapat dilihat bahwa pengawasan menggunakan sistem merit memiliki peranan yang sangat krusial. Tak heran apabila BKN berkomitmen untuk menjadikan sistem merit sebagai landasan kuat dalam manajemen ASN.

Kedepannya diharapkan dapat terwujud birokrasi yang profesional, efisien, dan mampu untuk memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah