Rumah Pemenangan AMIN Diduga Masih Berperkara Hukum Dengan Keluarga Tokoh Pendiri Bangsa Muhammad Yamin

- 10 Februari 2024, 21:57 WIB
Lokasi rumah milik keluarga Muhammad Yamin yang dijadikan posko pemenangan AMIN
Lokasi rumah milik keluarga Muhammad Yamin yang dijadikan posko pemenangan AMIN /BeritaSoloRaya/@Windy Anggraina/

Awal mula kasus ini berawal dari KRMH Roy Rahajasa Yamin yang mendirikan Internet Service Provider atau ISP bernama PT Rahajasa Media Internet atau RADNET pada tahun 1994.

Masalah kemudian muncul ketika PT RADNET mendapat proyek pemerintah untuk pengerjaan internet desa pada tahun 2010. Selang beberapa tahun setelah proyek selesai dikerjakan ternyata uang proyek belum juga dibayarkan oleh pemerintah.

Padahal proyek tersebut sudah dibiayai dan tagihannya sudah dijaminkan ke bank ditambah lagi dengan adanya jaminan tambahan yaitu jaminan rumah milik keluarga besar Moh Yamin yang menajdi tempat tinggal Roy Rahajasa Yamin beserta keluarga.

Rumah Roy Rahajasa Yamin terletak di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng Jakarta Pusat dengan luas tanah 1600 meter persegi dan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh pemerintah Jokowi kala itu sedang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

PT RADNET mengerjakan proyek pemerintah untuk pengadaan internet program MPLIK dan Desa Pinter yang diinisasi oleh Kominfo saat itu dipimpin oleh Menteri Tifatul Sembiring.
PT RADNET sebenarnya sudah menyelesaikan proyek tersebut tahun 2014.

Namun, pemerintah wanprestasi dan tak kunjung mencairkan pembayaran sebesar Rp225 miliar sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tahun 2017 yang sudah inkrah.
Meski demikian, pihak bank tidak mau tahu dan justru malah mempailitkan RADNET di tahun 2019. Sebagai konsekuensi yang diterima, mau tidak mau rumah Moh Yamin yang menjadi jaminan disita tahun 2020 untuk menutup hutang yang belum terbayar.

Saat itu Roy mengungkapkan bahwa rumah tersebut sudah menerima piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Bapak Jokowi selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013 dan sesuai Keputusan Gubernur No.72 tahun 2014.

Piagam Penghargaan yang menyatakan rumah milik keluarga muhammad Yamin di Jalan Diponegoro Menteng adalah cagar budaya
Piagam Penghargaan yang menyatakan rumah milik keluarga muhammad Yamin di Jalan Diponegoro Menteng adalah cagar budaya

Meski sudah menunjukkan bahwa rumah tersebut masuk bangunan cagar budaya, namun juru sita dari pihak pengadilan tetap tidak menghiraukan dan tetap meminta Roy Rahajasa Yamin dan kelaurganya mengosongkan rumah keluarga Moh Yamin yang sudah ditinggali lebih dari 65tahun.

Rumah keluarga Moh Yamin ini diketahui disita oleh pihak bank melalui proses sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Juli 2020. Proses pengosongan dan penyitaan rumah berjalan alot karena waktu itu Roy dan keluarga tidak diberi waktu cukup untuk berkemas dan segera pindah dari rumah tersebut.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah