BERITASOLORAYA.com - Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal 3 hari lagi. Masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib mengetahui syarat apa saja yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dilansir dari Instagram @kpu_ri, pada Minggu, 11 Februari 2024, berikut hal yang harus dibawa para pemilih sesuai kategorinya.
Bagi yang Terdaftar dalam DPT
Penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wajib membawa:
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Form Model C pemberitahuan - KPU
Bagi yang Terdaftar dalam DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan
Pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS yang ditetapkan karena alasan tertentu. Wajib membawa:
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Model A - Surat Pindah Pemilih
Bagi yang Terdaftar dalam DPK atau Daftar Pemilih Khusus
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektronik, dengan syarat memiliki KTP elektronik. Wajib membawa:
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Jadwal Kedatangan bagi Pemilih sesuai Kategori
- Bagi yang terdaftar dalam DPT
Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat. Sebaiknya hadir sesuai dengan jadwal waktu kehadiran yang tercantum dalam form model C.
Baca Juga: Usai Kampanye Akbar 2024, Berikut Aktivitas yang Dilakukan Masing-masing Paslon
- Bagi yang terdaftar dalam DPTb
Masyarakat dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat. Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11 waktu setempat.
- Bagi yang terdaftar dalam DPK
Datang tepat waktu 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat. Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.
Sementara itu, saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang yang akan berlangsung hingga 13 Februari 2024.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan masa tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye.
Maka, pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.
"Mungkin hanya Indonesia yang memiliki konsep hari tenang. Dan kini menjadi ciri khas pemilu di Indonesia,” kata Idham dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KPU.
Selanjutnya, ia mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa media harus mematuhi aturan terkait hari tenang. Sebab, hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.
Terkait tentang pemilu berintegritas, KPU yakin sebagai satu-kesatuan penyelenggaraan pemilu, maka KPU maupun Bawaslu berkomitmen untuk memastikan semua aturan tersebut bisa berjalan lancar.
Berdasarkan informasi sebelumnya, KPU telah menetapkan 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) dalam Pilpres 2024.
Pada nomor urut 1 ada Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, pada nomor urut 2 ada Prabowo Subianto - Gribran Rakabuming Raka, sedangkan pada nomor urut 3 ada Ganjar Pranowo - Mahfud Md.
Di sisi lain, jadwal kampanye hari terakhir pada 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang pada 11 - 13 Februari 2024, lalu pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.***