Masa Tenang Pemilu 2024, Cek Lagi Lokasi TPS Pemilih, Bisa Lewat Ponsel Cukup Siapkan NIK

- 11 Februari 2024, 19:36 WIB
Masa Tenang Pemilu 2024, Cek Lagi Lokasi TPS Pemilih, Bisa Lewat Ponsel Cukup Siapkan NIK
Masa Tenang Pemilu 2024, Cek Lagi Lokasi TPS Pemilih, Bisa Lewat Ponsel Cukup Siapkan NIK /Dokumen KPU/

BERITASOLORAYA.com – Kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Di masa ini kegiatan politik seperti kampanye dilarang oleh ketentuan regulasi yang ada serta diawasi oleh penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu.

Diketahui sebelum memasuki masa tenang, kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 berlangsung dengan penuh hiruk pikuk. Bahkan untuk kampanye Pilpres, tiga pasangan Capres dan Cawapres melaksanakan kampanye akbar di hari terakhir masa kampanye.

Pasangan AMIN atau Anies-Muhaimin melakukan kampanye akbar di Jakarta yang dipusatkan di Jakarta International Stadium atau JIS. Selain AMIN, pasangan Prabowo-Gibran juga melaksanakan kampanye akbar di Jakarta tepatnya di Stadion Utama Gelora Bung Karno.

Baca Juga: INFO RESMI CASN 2024, Formasi CPNS dan PPPK di Sejumlah Wilayah Ini Telah Diajukan. Cek Daerahmu di Sini...

Adapun pasangan Ganjar-Mahfud melaksanakan kampanye akbar di Jawa Tengah yakni di dua kota sekaligus Solo dan Semarang.

Kini di masa tenang yang akan berlangsung sejak 11-13 Februari maka kegiatan kampanye tak lagi diperkenankan. Selain itu alat peraga kampanye atau APK seperti baliho, spanduk dan bendera yang kerap memenuhi ruang publik juga bakal diturunkan saat masa tenang.

Sejumlah jalan protokol di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Jogja terlihat mulai kembali rapi setelah penertiban APK selama masa kampanye dilakukan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi kpu.go.id, masa tenang dilakukan agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihannya. Menurut Komisioner KPU Idham Holik penerapan masa tenang kampanye menjadi ciri khas Pemilu di Indonesia.

“Mungkin hanya Indonesia yang memulai masa tenang, ini adalah ciri khas Pemilu Indonesia,” kata Idham Holik.

Seperti diketahui, kegiatan masa tenang dilakukan jelang hari pemungutan suara yakni 14 Februari mendatang. Nantinya para pemilih akan memberikan suaranya di tempat pemungutan suara atau TPS di domisilinya.

Sebelum memberikan suara di TPS, penting untuk diperhatikan apakah seseorang telah terdaftar di dalam daftar pemilih tetap atau DPT. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT maka dapat melaksanakan pemungutan suara di TPS yang sudah ditentukan.

Pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar di DPT atau tidak. Caranya pemilih dapat mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id kemudian pemilih diminta untuk memasukan nomor induk kependudukan atau NIK di kolom yang telah tersedia.

NIK dapat ditemukan di KTP pemilih, di mana angka NIK terdiri dari 16 digit angka dan tertera di bagian atas KTP. Jika pemilih telah terdaftar dalam DPT maka laman akan menunjukan lokasi TPS pemilih untuk melakukan pemungutan suara.

Umumnya lokasi TPS akan berada di wilayah alamat pemilih sesuai dengan alamat yang tertera di KTP pemilih.

Baca Juga: Laga Liverpool vs Burnley: Trent Alexander Arnold Cedera, Pasukan Jurgen Klopp Dihantui Krisis Pemain

Proses pengecekan pemilih dalam DPT dapat dilakukan lewat ponsel maupun komputer. Proses yang dilakukan pun tak memerlukan waktu lama bahkan hanya hitungan menit.

Apabila pemilih sudah mengetahui lokasi TPS di laman cekdptonline.kpu.go.id, maka pemilih dapat memberikan suaranya pada 14 Februari 2024 mendatang. Tak lupa pemilih harus

membawa KTP dan form C pemberitahuan yang dibagikan oleh KPPS setempat maksimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah