BERITASOLORAYA.com- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban perpajakan.
Di era pandemi seperti sekarang, Direktorat Jenderal Pajak telah menyederhanakan proses pembuatan NPWP dengan menerapkan sistem pendaftaran secara online.
Ini tentu saja memudahkan banyak orang karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online dengan mudah dan cepat:
Baca Juga: 10 Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia, Salah Satunya adalah Negara di ASEAN!
1. Langkah pertama membuka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id.
2. Selanjutnya mengisi data identitas dengan lengkap dan benar sesuai KTP.
3. Memilih jenis pekerjaan yang sesuai dengan status Anda:
- Pekerjaan dalam hubungan kerja, untuk yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan di perusahaan swasta, BUMN, PNS, atau jabatan lainnya.
- Kegiatan Usaha, bagi yang mempunyai usaha sendiri seperti warung makan, toko sembako, warnet, dll.