- Pekerjaan Bebas, untuk profesi khusus seperti dokter atau notaris.
- Lainnya, untuk mereka yang bekerja secara freelance atau memiliki pekerjaan di luar kategori di atas.
Baca Juga: 60 PRODI KEDOKTERAN GIGI Penerima KIP-K? Yuk Cek Informasi Lengkapnya
2. Mengisi alamat tempat tinggal dan juga mengisi alamat usaha jika diperlukan.
3. Mengisi informasi tentang tanggungan dan penghasilan dengan benar. (Catatan: Tanggungan maksimal adalah 3 orang.)
4. Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan KTP.
5. Memilih metode pengiriman berkas dengan cara online atau pengiriman manual via jasa antar.
6. Mengisi pernyataan dengan benar dan lengkap.
7. Mencentang kotak persetujuan "Benar" dan "Lengkap".
8. Klik tombol "Selesai" untuk langkah menyelesaikan proses pendaftaran.