Cara Daftar NPWP Secara Online dengan Mudah dan Cepat

- 12 Februari 2024, 06:53 WIB
Ilustrasi seseorang memegang Kartu NPWP menunjukkan taat pajak
Ilustrasi seseorang memegang Kartu NPWP menunjukkan taat pajak /

9. Menyampaikan Formulir

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024: Apa Saja yang Dilarang? Hati-hati jika Melanggar Bisa Kena Denda hingga Rp48 Juta

10. Setelah mengisi semua persyaratan dan informasi yang diperlukan, otomatis diarahkan ke menu dashboard, klik "Minta Token" untuk mendapatkan kode token yang akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan. 

Setelah menerima token, masukkan kode tersebut pada formulir pendaftaran online. Jika proses berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa permohonan NPWP Anda sedang diproses. Bentuk fisik NPWP akan dikirimkan dalam waktu maksimal 1 bulan setelah proses pendaftaran selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar NPWP secara online dengan mudah dan cepat tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memiliki NPWP secara praktis dan efisien.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah