BERITASOLORAYA.com- Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung esok hari, 14 Februari 2024.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi KPU pada 6 Februari 2024, bagi seluruh warga Indonesia silakan mendatangi Tempat Pemungutan Suara atau TPS di wilayahnya masing-masing.
Perlu diketahui bahwa saat mendatangi TPS ada berkas yang HARUS DIBAWA, apa saja?
Baca Juga: 81 Lembaga Quick Count Pemilu 2024 Sudah Diberi Sertifikat oleh KPU, Berikut Daftar Lengkapnya
Namun, terlebih dahulu ketahui apakah Anda terdaftar sebagai DPT, DPTb, atau DPK, karena berkas yang HARUS DIBAWA dan JADWAL DATANG ke TPS akan berbeda.
DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Warga yang terdaftar sebagai DPT di Pemilu 2024, silakan datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik atau Suket (Surat Keterangan) dan Form Model C Pemberitahuan KPU (dibagikan maksimal H-3 pemungutan suara) pada pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB waktu setempat.
Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Cek Lagi Lokasi TPS Pemilih, Bisa Lewat Ponsel Cukup Siapkan NIK
Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai DPT ialah WNI yang memiliki syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
DPTb ialah warga yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat warga tersebut terdaftar.