Bagi DPTb harus membawa KTP Elektronik/ Suket dan Model A-Surat Pindah Memilih saat datang ke TPS pada pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB waktu setempat.
Baca Juga: Tetap Masuk Kerja Saat Pemilu 14 Februari 2024? Pekerja Wajib Dapat Upah Lembur. Ini Perhitungannya
DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Terakhir DPK, yakni warga yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun dapat tetap menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP Elektronik.
Jadi, bagi DPK yang HARUS DIBAWA saat datang ke TPS besok cukup KTP Elektronik atau Surat Keterangan pada pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB waktu setempat.
Perlu digarisbawahi, DPK dapat dilayani sepanjang surat suara di TPS tersebut masih tersedia.
Demikian berkas yang HARUS DIBAWA dan JADWAL DATANG ke TPS bagi DPT, DPTb, dan DPK.
Semoga dapat menjadi perhatian sehingga tidak perlu lagi bingung saat datang ke TPS esok hari, 14 Februari 2024.***