BERITASOLORAYA.com- Hari pemungutan suara Pemilu tahun ini akan berlangsung besok, 14 Februari 2024.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi KPU pada 13 Februari 2024, warga Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menyalurkan hak suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdekat atau TPS tempat namanya terdaftar.
Tentu di dalam pelaksanaannya TPS memerlukan biaya, baik untuk petugas maupun kebutuhan operasional lainnya.
Berikut rincian beserta alokasi anggaran yang diberikan tiap TPS untuk penyelenggaraan pemungutan hingga penghitungan suara Pemilu 14 Februari 2024 besok.
Honorarium KPPS
Ketua (1 orang): Rp1,2 juta.
Anggota (6 orang): Rp1,1 juta/ orang.
Linmas (2 orang): Rp700 ribu/ orang.
Honor untuk petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di atas dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara.
Baca Juga: 81 Lembaga Quick Count Pemilu 2024 Sudah Diberi Sertifikat oleh KPU, Berikut Daftar Lengkapnya
Pembuatan TPS
Anggaran yang diberikan ialah Rp2 juta/ TPS, digunakan untuk membiayai komponen seperti tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali/ sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lain.