Alokasi Anggaran per TPS Mulai Pemungutan hingga Penghitungan Suara untuk Pemilu 2024, Berikut Rinciannya!

- 13 Februari 2024, 13:43 WIB
Maskot Pemilu 2024.
Maskot Pemilu 2024. /kpu.go.id

BERITASOLORAYA.com- Hari pemungutan suara Pemilu tahun ini akan berlangsung besok, 14 Februari 2024.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi KPU pada 13 Februari 2024, warga Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menyalurkan hak suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdekat atau TPS tempat namanya terdaftar.

Tentu di dalam pelaksanaannya TPS memerlukan biaya, baik untuk petugas maupun kebutuhan operasional lainnya.

Baca Juga: H-1 Pemilu 2024, Ketahui Berkas yang HARUS DIBAWA hingga JADWAL DATANG ke TPS bagi DPT, DPTb, dan DPK

Berikut rincian beserta alokasi anggaran yang diberikan tiap TPS untuk penyelenggaraan pemungutan hingga penghitungan suara Pemilu 14 Februari 2024 besok.

Honorarium KPPS

Ketua (1 orang): Rp1,2 juta.
Anggota (6 orang): Rp1,1 juta/ orang.
Linmas (2 orang): Rp700 ribu/ orang.

Honor untuk petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di atas dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara.

Baca Juga: 81 Lembaga Quick Count Pemilu 2024 Sudah Diberi Sertifikat oleh KPU, Berikut Daftar Lengkapnya

Pembuatan TPS

Anggaran yang diberikan ialah Rp2 juta/ TPS, digunakan untuk membiayai komponen seperti tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali/ sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x