Alokasi Anggaran per TPS Mulai Pemungutan hingga Penghitungan Suara untuk Pemilu 2024, Berikut Rinciannya!

- 13 Februari 2024, 13:43 WIB
Maskot Pemilu 2024.
Maskot Pemilu 2024. /kpu.go.id

Ketersediaan Alat Pengadaan Dokumen/ Formulir

Anggaran yang diberikan yakni Rp500 ribu/ TPS untuk kebutuhan printer dengan fungsi scanner dan fotokopi (satu unit/ TPS), bila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya sudah termasuk pajak.

Baca Juga: Tetap Masuk Kerja Saat Pemilu 14 Februari 2024? Pekerja Wajib Dapat Upah Lembur. Ini Perhitungannya

Operasional KPPS

Kemudian, anggaran operasional KPPS sebesar Rp1 juta per TPS yang digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan hingga penghitungan suara di TPS, misalnya paket data untuk penggunaan aplikasi Sirekap (Rp50 ribu).

Selain itu, dipergunakan juga untuk kebutuhan kertas, tinta printer, staples, lem, gunting/ cutter, correction pen, suplemen penambah daya tahan tubuh bagi petugas KPPS, transport bagi petugas KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Cek Lagi Lokasi TPS Pemilih, Bisa Lewat Ponsel Cukup Siapkan NIK

Konsumsi

Anggaran untuk konsumsi telah tersedia di masing-masing DIPA Satker KPU/ KIP Kabupaten/ Kota dengan besaran yang berbeda sesuai dengan Standar Biaya Masukan TA 2024.

Demikian alokasi anggaran beserta rincian penggunaannya selama pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara di masing-masing TPS saat Pemilu 14 Februari 2024 besok.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah