TERAKHIR ESOK HARI, Berikut Informasi Perpanjangan Usulan Kebutuhan Rekrutmen CASN 2024

- 15 Februari 2024, 12:04 WIB
Ilustrasi. Perpanjangan waktu pengusulan kebutuhan ASN tahun 2024
Ilustrasi. Perpanjangan waktu pengusulan kebutuhan ASN tahun 2024 /Kemenkumham

BERITASOLORAYA.com – Upaya pemerintah untuk mewujudkan komitmen terhadap pelaksanaan rekrutmen ASN 2024 berdasarkan prinsip transparan dan merata. Maka, pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan usulan kebutuhan rekrutmen ASN 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 15 Februari 2024, Nanang Subandi selaku Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN menerangkan terkait informasi perpanjangan usulan kebutuhan rekrutmen ASN 2024.

Sebagaimana yang diketahui bahwa sebelumnya pemerintah Indonesia telah mengumumkan secara resmi terkait informasi rekrutmen ASN 2024 pada bulan Januari. Pemerintah juga menginstruksikan untuk instansi pemerintahan baik di tingkat nasional maupun daerah untuk segera melakukan usulan formasi.

Baca Juga: HARGA BAWANG MERAH TEMBUS Rp79.000 per Kg. Simak Informasi Lengkapnya

Dikutip dari akun youtube resmi #ASNPelayanPublik pada tanggal 15 Februari 2024, Aba Subagja yang menjabat sebagai Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN RB memberikan informasi terkait data usulan kebutuhan rekrutmen ASN sampai dengan 31 Januari 2024.

Secara rinci, berdasarkan data hingga tanggal 31 Januari 2024 diketahui bahwa jumlah usulan formasi kebutuhan ASN yang disampaikan oleh masing-masing instansi ke pemerintah pusat hanya mencapai 1.278.533 formasi.

Angka formasi ini masih jauh dibawah target 2.3 juta formasi rekrutmen ASN yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kebut Persiapan Rekrutmen PNS dan PPPK 2024, MenPANRB Mulai Validasi Usulan Kebutuhan dari E-Formasi

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah segera mengambil tindakan dengan mengeluarkan Surat Deputi BKN Nomor 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 pada tanggal 15 Februari 2024 dituliskan arahan yang ditujukan kepada pemerintah instansi pusat dan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x