BERITASOLORAYA.com - BKN atau Badan Kepegawaian Negara secara resmi menjelaskan tentang pengunduran penyesuaian jadwal usul penetapan NI PPPK tahun 2023.
Pengunduran tahapan usul penetapan NI PPPK 2023 ini dijadwalkan akan berlangsung sampai 27 Februari 2024, dari rencana semula yaitu antara 15 Januari sampai 13 Februari 2024.
Mundurnya penetapan NI PPPK 2023 telah tertulis dalam surat dengan Nomor 1036/B-MP.01.01/SD/D/2024, dengan tanggal 13 Februari 2024.
Alasan mundurnya penetapan NI PPPK 2023 disebutkan dalam surat tersebut. Pada surat tersebut, alasan belum selesainya instansi melakukan input Usul Penetapan NI PPPK menjadi sebab mengapa tahapan usul penetapan NI PPPK 2023 diundur.
Walaupun diundur, ada beberapa hal penting termasuk penempatan tugas PPPK Guru 2023 yang dapat Anda cermati, khususnya bila Anda seorang guru, setelah penetapan NI PPPK dilaksanakan.
Baca Juga: UPDATE! Penetapan NIP CPNS 2023 Semua Instansi Sudah Sampai Mana, ya? Simak Info Terbaru BKN
Untuk teknis penempatan tugas PPPK guru 2023, hal tersebut dipastikan akan mengikuti aturan teknis yang berlaku. Aturan teknis penempatan tugas PPPK guru 2023 ini tertulis pada pengadaan ASN 2023.
Lebih lanjut, penempatan tugas PPPK guru 2023 dapat dilakukan apabila peserta telah melengkapi atau menyelesaikan pengisian DRH maupun segala yang terkait dengan NI PPPK atau Nomor Induk PPPK.
Untuk penempatan tugas PPPK guru 2023 dapat dilaksanakan berdasarkan urutan kategori pelamar,dengan catatan bahwa hal ini sepanjang kebutuhan dan formasi yang tersedia.