Inilah Alasan Penetapan NI PPPK Diundur 27 Februari 2024, Simak Juga Info untuk PPPK Guru 2023!

- 15 Februari 2024, 18:31 WIB
Ilustrasi.Pengunduran jadwal Penetapan NI PPPK sampai pada 27 Februari 2024 serta info penempatan PPPK guru tahun anggaran 2023
Ilustrasi.Pengunduran jadwal Penetapan NI PPPK sampai pada 27 Februari 2024 serta info penempatan PPPK guru tahun anggaran 2023 /Pixabay/OleksandrPidvalnyi

Selain itu, penempatan tugas PPPK Guru dilaksanakan juga berdasarkan pada ijazah maupun sertifikat yang dimiliki pelamar.

Mereka yang termasuk dalam guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas atau Passing Grade seleksi PPPK Guru, maka akan ditempatkan di satuan pendidikan.

Baca Juga: TERBARU, Penetapan NI PPPK 2023 Guru di Jawa Tengah, Kabupaten Batang Sudah Sampai Ratusan…

Namun, apabila dalam sebuah sekolah terdapat induk mapel tertentu berlebih juga sudah tercukupi, maka para guru yang sudah lulus seleksi PPPK 2023 akan ditempatkan di sekolah lain non induk. Penempatan guru ini nantinya tidak menggeser guru honorer yang ada.

Untuk penempatan tugas PPPK Guru, nantinya urusan ini akan diserahkan kepada BKD masing-masing dan dinas pendidikan setempat.

Sebagai catatan, hal ini bersesuaian dengan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 yang menyebut bahwa penempatan satuan kerja ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan dari kementerian.

Tahap Usulan NI PPPK

Dalam tahap pengusulan penetapan NI PPPK, maka diperlukan SPRP atau Surat Pernyataan Rencana Penempatan.

Fungsi SPRP ini adalah untuk dapat memproses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam SPRP, memuat informasi. Tentang unit kerja penempatan CPNS maupun PPPK sampai jabatan dalam suatu instansi.

Oleh karena itu, SPRP dapat diterbitkan bersamaan dengan ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP/NIPPPK) berikut pengangkatan CPNS atau PPPK.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x