Pelanggaran TSM dilakukan bisa dilakukan oleh peserta atau orang-orang yang mencalonkan diri dalam Pemilu, yang bekerjasama dengan pemerintah terkait, dan dibantu oleh penyelenggara Pemilu atau KPU.
Pelanggaran TSM bisa terjadi di berbagai tingkat Pemilu, baik nasional, daerah atau Pilkada, hingga daerah terkecil seperti pemilihan Kepala Desa.
Berdasarkan karakteristiknya maka pelanggaran TSM dapat dijelaskan sebagai berikut;
(1) terstruktur merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat baik pemerintah atau penyelenggara Pemilu atau Pilkada yang dilakukan secara bersama-sama atau kelompok bukan hanya rencana individu saja,
(2) sistematis merupakan pelanggaran ini dilakukan benar-benar dengan rencana yang matang atau dapat disebut by design
(3) masif memiliki arti sebagai dampaknya sangat luas yang disebabkan dari pelanggaran tersebut.
Atau dapat disimpulkan bahwa pelanggaran TSM merupakan sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang calon peserta Pemilu yang bekerja sama dengan pemerintah terkait dan dibantu oleh penyelenggara Pemilu atau KPU, yang sudah direncanakan secara matang, dan memiliki dampak yang sangat luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penjelasan karakteristik tersebut dikutip dari jurnal yang berjudul “Tinjauan Yuridis Pelanggaran yang Bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah” yang ditulis oleh Claudio C. Warouw, M, Hero Soepeno, dan Revy S.M Korah, terbit.
Baca Juga: 81 Lembaga Quick Count Pemilu 2024 Sudah Diberi Sertifikat oleh KPU, Berikut Daftar Lengkapnya